PELAKSANAAN SIDANG KELILING PENGADILAN MILITER III-17 MANADO DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO

Dalam rangka percepatan penyelesaian Perkara, Pengadilan Militer III-17 Manado melaksanakan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Gorontalo, yang terdiri dari 2 Majelis antara lain Kepala Pengadilan Militer III-17 Manado, Kolonel Laut (H) Amriandie, S.H., M.H., Hakim Militer Kapten Chk Soniardhi, S.H., M.H., Kapten Chk Niko Yoga Satria, S.ST(Han)., S.IP., S.H., M.H., dan Panitera Pengganti Letda Chk Zulkarnain S.H.

Dalam Sidang Keliling tersebut, para hakim dan petugas pengadilan dari Pengadilan Militer III-17 Manado bekerja sama dengan Pengadilan Agama Gorontalo untuk menyelesaikan perkara-perkara yang ada. Sidang Keliling biasanya digunakan untuk mengatasi backlog perkara dan memastikan bahwa perkara-perkara tersebut mendapatkan penanganan yang cepat dan efisien.

Dengan melibatkan dua pengadilan yang berbeda, diharapkan perkara-perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Militer III-17 Manado dapat diselesaikan dengan lebih efektif tanpa harus menunggu waktu yang lama. Hal ini merupakan upaya positif dalam memastikan akses terhadap keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara-perkara tersebut.

  1. Efisiensi: Dengan melibatkan lebih banyak hakim dan petugas pengadilan, perkara-perkara dapat diselesaikan lebih cepat karena mereka dapat bekerja sama untuk mengurangi backlog dan meningkatkan produktivitas.

  2. Peningkatan Akses Terhadap Keadilan: Upaya untuk mempercepat penyelesaian perkara dapat membantu memastikan bahwa pihak yang terlibat dalam perkara memiliki akses yang lebih cepat dan efisien terhadap proses peradilan.

  3. Penggunaan Sumber Daya yang Lebih Baik: Dengan berkolaborasi antara pengadilan militer dan pengadilan agama, sumber daya seperti waktu, tenaga, dan fasilitas dapat dimanfaatkan dengan lebih efektif.

  4. Mengurangi Ketidakpastian: Penyelesaian perkara yang lebih cepat juga dapat mengurangi ketidakpastian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, memungkinkan mereka untuk lebih cepat mendapatkan keputusan hukum.

Sidang Keliling seperti ini adalah langkah positif dalam sistem peradilan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal akses terhadap keadilan yang adil dan cepat.

Pelaksanaan Sidang dimulai pada tanggal 18 September 2023 s.d. 23 September 2023 di Ruang Sidang Pengadilan Agama Gorontalo.